KTP Warga Etnis Naulu |
Tantangan Untuk Mempertahankan Adat Budaya Dan Agama Leluhur
Bertahun-tahun suku NAULU dan HUAHULU yang beragama Hindu dipersulit dalam mendapatkan hak-haknya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena status mereka yang masih dianggap penganut aliran kepercayaan Dinamisme dan Animisme oleh orang-orang umum.
Diskriminasi ini karena mereka masih menggunakan ikat kepala merah yang merupakan ciri khas bagi yang masih beragama Hindu berbeda dengan mereka yang sudah dimasuki misionaris Kristen dan Islam yang sudah melepas ikat kepala merah karena dianggap tidak sesuai dengan adat. Umat Hindu selalu dipersulit jika akan mendaftar sebagai abdi negara baik PNS TNI maupun POLRI karena KTP mereka tanpa kolom agama atau kosong. Jika mengurus KTP mereka selalu diarahkan untuk memilih tiga agsma saja dari pemerintah daerah yaitu Islam Kristen dan Katolik selain itu dianggap sebagai aliran kepercayaan maka KTP dikosongkan. Orang Maluku secara umum baik Islam maupun Kristen tidak mengenal Agama Hindu Nusantara mereka hanya mengenal Hindu hanya India dan Bali selain itu aliran kepercayaan Animisme dan Dinamisme.
Baru-baru ini saja KTP dari dua etnis Naulu dan Huahulu diberi kolom Agama Hindu karena ada beberapa Raja (Sebutan Untuk Kepala Desa Tradisional) yang sudah berpendidikan mau memperjuangkan hak dalam mendapatkan pelayalan yang sesuai.
@Copyright2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar